[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bayi berusia 1,5 bulan, ternyata dijual Ibu kandungnya, AN warga Jalan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Palembang seharga Rp 7 juta. Petugas Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang yang tidak ingin buruannya hilang langsung menyambangi kediaman perantara, Putri dan Rohima, di Jalan Rabu (27/10/2021).
“Saya tidak tahu dijual berapa. Tapi yang saya terima uang Rp 6 juta. Status saya nikah sirih dengan BB,” jelas tersangka AN, usai diambil keterangan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Palembang.
Tersangka AN mengaku melahirkan bayi perempuan di Bidan Alzariah Sako.
“Saya melahirkan di Bidan AL pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu,” ungkap AN.
Sementara, perantara penjual bayi, Rohima yang turut diamankan petugas mengaku, dirinya mendapat uang Rp 300 ribu dari harga penjualan bayi Rp 7 juta.
“Saya dapat uang Rp 300 ribu pak,” jelasnya singkat.














