MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bea Cukai Nanga Badau Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) terus berkomitmen untuk terus berupaya mengamankan penerimaan negara dari beredarnya barang-barang ilegal di masyarakat.
Pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan dilakukan oleh pihak Bea Cukai Nanga Badau pada Rabu, (8/12/2021).
Hal itu dilakukan karena peredarannya tidak memenuhi ketentuan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Sugeng Nur Ariyadi mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut menjadi puncak penyelesaian dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang diadakan oleh Bea Cukai Nanga Badau sepanjang tahun 2021.
“Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau ini menjadi torehan baik Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal. Mulai dari rokok, hingga MMEA ilegal, kami musnahkan karena tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” kata Sugeng.
Dikatakan Sugeng, acara pemusnahan tersebut diadakan sebagai acara puncak dari program yang sudah dijalani Bea Cukai Nanga Badau selama ini.