BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

×

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

* Sebanyak 1,2 juta Batang Rokok Tanpa Cukai Diamanatkan

MATTANEWS.CO, MALANG – Ratusan Juta Rokok Ilegal siap kirim berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Malang. Hal itu dibuktikan atas komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan bahwa komitmennya untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

Berawal dari informasi laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok tanpa cukai melalui jasa ekspedisi yang menuju wilayah Malang,

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Bea Cukai Malang segera bergerak cepat melakukan patroli darat untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Johan, Senin (24/11/2025).

Patroli diarahkan menuju salah satu jasa ekspedisi di Jalan Tegal Mapan, Jalan Raya Pakis Kembar, Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Sesampainya di lokasi, petugas
melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah paket yang dicurigai.

“Hasilnya, ditemukan
pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, antara lain GP, ST16MA, dan merek lainnya,’ jelasnya.

“Total barang yang diamankan mencapai 64.769 bungkus atau 1.294.620 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ujarnya.

Tim Bea Cukai Malang selanjutnya melakukan penindakan dan membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari penindakan tersebut,
berhasil diamankan 1.294.620 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 966.199.320 dan perkiraan nilai barang Rp 1.923.198.700,” tandasnya.

Hasil ini menegaskan besarnya pelanggaran yang berhasil digagalkan dan pentingnya pengawasan cukai yang sistematis dan berkelanjutan.