MATTANEWS.CO, MALANG – Tim Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil penumpang berwarna putih dari arah Sidoarjo menuju Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai di jalur tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bea Cukai Malang segera melakukan patroli darat di sepanjang jalur distribusi yang diduga menjadi perlintasan pengiriman rokok ilegal.
“Dari penyisiran membuahkan hasil ketika tim mendapati sarana pengangkut yang dicurigai melintasi Jalan Tol Pandaan–Malang,” ungkapnya, Senin (3/11/2025).
Petugas Bea Cukai Malang melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan di Pintu Tol Malang (Madyopuro), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut terbukti mengangkut Barang Kena Cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol dan New 54ryaku sebanyak 6.350 bungkus atau total 127.000 batang, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp115.293.120,00,” ungkap Johan.
“Dari total perkiraan nilai barang mencapai Rp229.391.200,00 yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya,” tegas Johan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yg berlaku.














