MATTANEWS.CO, MALANG – Tim Bea Cukai Malang kembali sikat upaya pengiriman rokok ilegal. Dalam operasi patroli darat, petugas berhasil mengamankan 240.000 batang
rokok ilegal yang ditaksir dengan nilai barang mencapai Rp356.400.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp179.040.000,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menuturkan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Tim Bea Cukai Malang.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Malang pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB,” jelasnya, Kamis (9/10/2025).
Menurut, sumber Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang berwarna biru metalik yang akan menuju wilayah Kota Batu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang segera melakukan patroli darat di jalur distribusi yang diduga menjadi rute pengiriman,” tegasnya.
Tim Bea Cukai Malang saat melakukan penyisiran, menemukan kendaraan yang dimaksud sedang melintas di Jalan Raya Beji. ovo88
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Jimbun dan Coffee Stick Origin sebanyak 12.000 bungkus atau setara 240.000 batang, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut beserta barang bukti dan sopir untuk dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai
Malang guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran di bidang cukai serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” pungkasnya.(*)














