BERITA TERKINI

Bea Cukai Nanga Badau Gagas Pojok UMKM dan Klinik Ekspor, Dorong Potensi Ekspor Desa Pulau Majang Kapuas Hulu

×

Bea Cukai Nanga Badau Gagas Pojok UMKM dan Klinik Ekspor, Dorong Potensi Ekspor Desa Pulau Majang Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Heri Purwanto, Kepala Kantor Pelayanan Pengawasan dan Penerimaan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Nanga Badau, mengungkapkan komitmen kantor tersebut dalam menjalankan dua program unggulan, yakni Pojok UMKM dan Klinik Ekspor.

Penjelasannya terungkap saat hadir dalam kegiatan Sosialisasi KPPBC TMP C Nanga Badau di Desa Pulau Majang pada Kamis (21/12/2023), bersama KP2KP Putussibau dan BPPD Kapuas Hulu.

Pojok UMKM dan Klinik Ekspor digagas untuk memberi dorongan kepada pelaku usaha ekspor, terutama UMKM di Kabupaten Kapuas Hulu. Tim Pojok UMKM dan Klinik Ekspor Bea Cukai Nanga Badau secara aktif memberikan asistensi kepada UMKM di wilayah tersebut.

Heri menjelaskan bahwa strategi utama yang diterapkan Bea Cukai Nanga Badau adalah memberikan edukasi menyeluruh tentang prosedur kepabeanan dalam konteks ekspor.

Ini meliputi pemahaman mendalam mengenai aturan ekspor serta koordinasi yang intens dengan instansi terkait lainnya.

Dia menggarisbawahi potensi luar biasa Desa Pulau Majang yang terletak di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Desa ini berada di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum dan memiliki beragam sumber daya alam, seperti produk budidaya perikanan air tawar, hasil olahan perikanan (seperti ikan asap, ikan asin, kerupuk kering, kerupuk basah), madu hutan, serta kerajinan tangan khas kearifan lokal.

Kegiatan sosialisasi bersama kedua instansi tersebut merupakan langkah konkret Bea Cukai Nanga Badau untuk menjalin koordinasi yang sinergis, mendukung UMKM di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, terutama Desa Pulau Majang, dalam menggalakkan kegiatan ekspor.

“Produk hasil sumber daya alam dan kerajinan tangan khas kearifan lokal Desa Pulau Majang memiliki potensi nilai jual yang besar untuk diekspor,” jelas Heri.

Heri menegaskan komitmen Bea Cukai Nanga Badau untuk memberikan bantuan dan pemahaman detil mengenai peraturan kepabeanan ekspor kepada UMKM di Desa Pulau Majang.

Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperlancar kegiatan ekspor UMKM.

Bea Cukai Nanga Badau menekankan bahwa dalam memberikan layanan terkait kegiatan ekspor UMKM, seperti asistensi dan edukasi mengenai ketentuan kepabeanan ekspor, tidak ada pungutan biaya.

“Harapannya, ekspor produk sumber daya alam dan kerajinan tangan khas kearifan lokal dapat segera terlaksana, memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat di Desa Pulau Majang,” tutup Heri Purwanto.

Di sisi lain, Rabitha Alam, Kepala Kanto Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan KP2KP Putussibau, menyoroti pentingnya kepatuhan perpajakan para pelaku UMKM. Wajib pajak UMKM dengan peredaran usaha hingga 4,8 M setahun diimbau untuk menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% dari omset perbulan.

Alam menekankan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2023 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024. Sekaligus mengimbau agar pelaporan dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi.

“Pastikan pembayaran SPT dilakukan tepat waktu untuk menghindari denda administrasi,” pungkasnya (*).