MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan, Bea Cukai Nanga Badau hadir dalam kerangka menjalankan fungsi DJBC sebagai trade fasilitator, industrial asistence, community protector dan revenue collector. Hal ini diungkapkan Rudy Hartono, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Nanga Badau, Jumat (27/1/2023).
Dikatakan Rudy, Bea Cukai Nanga Badau memiliki tusi penerimaan negara dari impor dan ekspor serta pengawasan barang impor/ekspor dan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Pengawasan dan pelayanan di wilayah perbatasan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat merupakan implementasi dari salah satu Program Nawacita Presiden Joko Widodo, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan.
“Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dijalankan di perbatasan Indonesia-Malaysia pada bagian barat wilayah pulau Kalimantan juga dapat menjadikan bukti bahwa Negara tetap hadir di masyarakat dalam kerangka wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan berdaulat,” katanya.