MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Sedikitnya 2300 batang rokok ilegal disita petugas Bea Cukai Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu saat melaksanakan operasi pasar gempur rokok illegal selama tiga hari terakhir, dengan mendatangi toko – toko diwilayah Kabupaten Sintang, Selasa (26/3/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Immanuel Sinuraya ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan anggotanya melakukan operasi pasar gempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sintang.
“Kegiatan dilaksanakan tanggal 20 Februari – 24 Februari di wilayah kerja Bea Cukai Nanga Badau, di Kabupaten Sintang dengan hasil sedikitnya 2300 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai diamankan,” papar Henry Immanuel Sinuraya kepada wartawan.
Dari hasil sitaan rokok illegal tersebut, lanjut Henry, Bea Cukai Nanga Badau melakukan penindakan (rokok illegal ditengah) dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan.
“Untuk itu, operasi pasar dan sosialisasi akan terus dan rutin dilaksanakan oleh Bea Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Badau,” ujarnya.
Henry tegaskan Bea Cukai Nanga Badau akan menindak setiap rokok ilegal yang beredar di wilayah pengawasan Bea Cukai Nanga Badau.
“Selain itu, Bea Cukai Nanga Badau juga memberikan edukasi kepada masyarakat, cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta dampak potensi terhadap berkurangnya penerimaan negara akibat maraknya rokok illegal,” tuturnya.
Henry menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli, menawarkan, menjual, dan mengedarkan rokok ilegal.
“Jelas dampaknya, pontensi terhadap berkurangnya penerimaan negara akibat maraknya rokok illegal,” pungkasnya.















