Henry menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi beberapa modus pelanggaran yang dilakukan penindakan tahun 2023 dan 2024.
“Salah satunya adalah peredaran rokok polos tanpa pita cukai yang dijual bebas di pedagang eceran. Selain itu, ada juga pelanggaran berupa pemasukan MMEA (Minuman Mengandung Ethanol) secara ilegal melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus, yang sering ditemukan di wilayah perbatasan,” ujarnya.
Dikatakan Henry, Bea Cukai Nanga Badau melaksanakan berbagai langkah preventif untuk mencegah peredaran barang ilegal, khususnya rokok. Salah satunya adalah melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pedagang eceran mengenai bahaya peredaran barang kena cukai ilegal.
“Upaya ini dilakukan secara rutin, baik melalui penyuluhan langsung maupun melalui siaran radio, seperti yang disiarkan di Radio Kapuas Hulu dan Radio RRI Sintang,” tuturnya.
Tak hanya itu, Bea Cukai Nanga Badau terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar yang menyasar distributor, pengecer, serta perusahaan ekspedisi.