Reporter : Selfy
Palembang, Mattanews.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B), memusnahkan ribuan batang rokok dan barang ilegal.
Pemusnahan ini dilakukan di kantor Bea Cukai, Jalan Mayor Memet Sastrawirya Boombaru Palembang, Rabu (4/12/2019) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Selain ribuan batang rokok ilegal, petugas Bea Cukai Palembang juga memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal, tembakau iris, senjata api airsoft gun dan sparepart-nya, puluhan unit senjata tajam, alat sex toys, aIat kesehatan, anak panah, lembar pakaian dan kosmetik.
Barang-barang ilegal ini, merupakan hasil ungkap Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) beberapa bulan terakhir. Dari hasil sitaan ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri, pemusnahan dengan cara dibakar atau dirusak untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal itu,
Asisten Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel Yohanes mengatakan, semoga dengan pemusnahan barang yang dilakukan pihak Bea Cukai ini, dapat memberikan efek jera bagi pemesan maupun penjualnya.
“Kita mendukung apapun kegiatan Bea Cukai dalam menekan angka peredaran barang ilegal yang bisa menyebabkan kerugian negara,” ujarnya.
Sementara Kepala Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Harmawanto, meminta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Terlebih jika ditemukan atau menyaksikan masuknya barang ilegal melalui jalur apa saja.
“Saya sangat harapkan informasi pemerintah terkait, masyarakat ataupun media untuk dapat membantu kenerja kami, dalam memberantas masuknya barang ilegal,” katanya.
Diakuinya, masuknya barang ilegal ini, bisa melalui jalur darat maupun pelabuhan tidak resmi. Secara garis besar Bea Cukai secara umum memiliki empat fungsi dalam mendongkrak perekonomian negara.
Jika ditemukan barang yang masuk tanpa izin atau tidak ada izin, maka akan dilakukan pencegahan atau ditindak
“Bea Cukai berfungsi sebagai mengumpulkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, memperlancar arus barang ekspor impor, khususnya ekspor dan menguatkan fungsi industri dalam negeri. Kami bersinergi dengan pemerintah setempat ataupun instansi lain,” ucapnya.
Pemusnahan barang ilegal yang ke sekian kali ini, dilakukan setelah Bea Cukai Tanjung Pandang, Pangkal Pinang dan Jambi melakukan hal yang sama.
Barang-barang yang dimusnahkan tidak lain, 8.487.086 batang rokok, 14.431 botol MMEA, 264 botol HPTL, 97 Kilogram tembakau iris, 14 unit airsoft gun dan sparepart-nya, senjata tajam, 136 unit sex toys, 109 unit aIat kesehatan; 36 unit anak panah, 12 helai pakaian dan tiga unit kosmetik.
“Kami tidak akan pernah berhenti mengawasi masuknya barang-barang seperti ini. Dengan mengalakan ‘Operasi Gempur Rokok Illegal dan Operasi Bersinar Berantas Narkotika‘,” ungkapnya.