PALEMBANG, MATTANEWS.CO – Aksi nekat peredaran rokok ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Palembang. Kali ini, sebanyak 4,4 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari sebuah gudang ruko di kawasan Bukit Baru, Kota Palembang, Jumat (12/9/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen.
“Tim langsung bergerak ke lokasi pembongkaran. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan karton berisi rokok tanpa pita cukai dengan jumlah total 4.440.780 batang,” bebernya.
Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 6,1 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 3,3 miliar. Para pelaku kini terancam jeratan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Ini komitmen kami dalam memutus peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar pasar tetap sehat dan adil,” tegas Nazwar.
Humas Bea Cukai: “Jarang Rilis, Terkendala Kurang SDM Dan Efisiensi”
Suci, perwakilan Humas Bea Cukai Palembang, menambahkan bahwa penindakan rokok ilegal sejatinya bukan kali ini saja. Pada Januari 2025 lalu, pihaknya juga mengamankan sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal. Namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar.
Meski begitu, ia mengakui bahwa publik jarang mengetahui capaian tersebut karena keterbatasan SDM dan anggaran publikasi.
“Mengapa penindakkan rokok ilegal jarang di-blow up? Karena kami terkendala SDM dan efisiensi anggaran,” jelas Suci.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung hubungan antara Bea Cukai dan media massa yang menurutnya masih kurang harmonis.
“Sering kali kami sudah bekerja sesuai aturan, tapi pemberitaan malah menggiring opini publik yang seolah-olah meragukan kinerja kami. Padahal sosialisasi kami lakukan hingga ke pelosok daerah, nyeberang sungai, bukan hanya di Palembang,” ujarnya dengan nada kritis.
Dalam kode etik jurnalistik Pasal 11 jelas diatur, narasumber yang keberatan dengan sebuah berita berhak mengajukan hak jawab atau hak koreksi. Suci berharap, ke depan hubungan antara Bea Cukai Palembang dan media bisa lebih profesional dan berimbang.














