MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau mencatat bahwa 81 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah dibebaskan dari hukuman pada tahun 2023.
Menurut Kepala Rutan, Efendi Johan, sekitar 81 WBP telah dibebaskan di Rutan Putussibau pada tahun 2023 lalu.
Karutan Efendi Johan menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, 81 WBP terlibat dalam kasus pidana khusus, seperti perlindungan anak, dengan kasus narkotika. Selain itu, kata Karutan, untuk kasus pidana umum, seperti pencurian dan penganiayaan.
“Dan ada juga tindak pidana korupsi yang sudah bebas di tahun 2023 kemarin, “tutur Efendi.
Dalam harapannya, Efendi mengatakan bahwa selesainya masa hukuman para WBP akan membantu mengurangi stigma negatif yang mungkin dialami mereka di masyarakat, memungkinkan mereka untuk diterima kembali dengan baik.
Dia menegaskan bahwa kehilangan kemerdekaan merupakan pengalaman yang tidak menyenangkan. Dan ia berpesan agar pembinaan yang diterima para WBP dari petugas Rutan dapat membantu mereka menjadi individu yang lebih baik di masa depan.
“Penting agar para WBP yang telah bebas dapat menjadi berguna bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Serta memastikan untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum di masa mendatang,” terangnya.














