Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Begini Isi Telegram Kapolri Tentang Hoax dan Penghinaan Presiden !

×

Begini Isi Telegram Kapolri Tentang Hoax dan Penghinaan Presiden !

Sebarkan artikel ini
Reporter : Poppy Setiawan
 

JAKARTA,Mattanews.co – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan aturan terkait tindakan kepolisian selama penanganan wabah Virus corona (Covid-19), Polri akan melakukan patroli khusus memantau informasi bohong (Hoax) di tengah darurat wabah Virus Corona (Covid-19). Selain memantau informasi Hoax dan juga melakukan patroli khusus memantau Penghinaan Presiden terkait virus Corona (Covid-19).

Perintah Patroli Khusus itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo Atas Nama Kapolri dan diterbitkan pada Sabtu, 4 April 2020.

“Ya, benar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono soal surat telegram tersebut kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

Dalam surat telegram itu Kapolri  menginstruksikan kepada Kabareskrim dan para Kapolda untuk melakukan Patroli Cyber untuk monitoring situasi berita opini, dengan sasaran hoaks terkait covid-19, serta hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona.

Berikut perintah surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020:

1. Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing.
2. Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil.
3. Memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan COVID-19.
4. Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap cyber crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.
5. Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan.
6. Melaksanakan penegakan hukum secara tegas.
7. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.

Editor : Poppy Setiawan