Kendati demikian, ujar Hilman, jika dalam perjalanan terdapat dinamika terkait aturan tersebut, Badan Musyawarah Desa (Bamusdes) setempat berkewajiban menampung aspirasi masyarakat.
“Jika banyak penolakan dari masyarakat, silakan lakukan musyawarah untuk melakukan perubahan regulasi demi kepentingan masyarakat setempat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari Rusmana Wijaya belum bisa dimintai tanggapannya terkait adanya penolakan pelarangan menembok makam di wilayahnya.
Awak media sempat mendatangi Kantor Desa Tanjungsari, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya pun, Kades Tanjungsari tidak memberikan respons.