MATTANEWS.CO, PALEMBANG – RM Salahuddin, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Officium Nobile yaitu, Lani Nopriansyah SH dan Andi Wijaya SH, melakukan pengukuran ulang tanah dan pemetaan yang berlokasi di Jl. Pangeran Ayin, Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako, Kota Palembang Senin (29/05/23).
Pengukuran tersebut juga dihadiri oleh Pihak Kecamatan Sako, Kelurahan Sako Baru, Babinsa, Trantib Lurah Sako Baru dan masyarakat sekitar.
Saat diwawancarai dilokasi tim kuasa hukum H RM Salahuddin, Lani Nopriansyah SH membenarkan pihaknya telah melakukan kegiatan lapangan dengan melakukan pengukuran ulang dan pemetaan berdasarkan surat dari BPN No. 108/16.71/BPN 2021.
“Pengukuran ini menindaklanjuti hasil dari pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Palembang, maka hari ini kami melakukan pemagaran dilapangan yang disaksikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait seperti Camat Sako, Lurah Sako Baru, Babinsa, BabinKamtibmas serta masyarakat setempat,” terang Lani.
Hal itu berdasarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang tertanggal 22 Mei 2023.
“Alhamdulillah pengukuran dan pemagaran yang dilaksanakan berjalan dengan lancar dan aman serta tidak ada halangan walaupun lokasi penuh dengan rawa-rawa dan pepohonan,” ungkapnya.














