Reporter : Nasir
BANYUASIN,Mattanews.co – Sidang lanjutan kedua dalam kasus ibu kandung di gugat oleh anak kandung perempuannya, terkait warisan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasn Sumsel, Kamis (23/7/2020).
Anak kandung perempuan tersebut yakni, HI, DS, dan MK.
Keempat beradik ini, menurut keterangan dari ibu kandungnya, DA mereka masing – masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang.
Berjalannya proses jadwal persidangan, tergugat DA datang lebih awal sebelum sidang Mediasi, bersama AA (cucu) dan tergugat lainnya di dampingi kerabat dan kuasa hukumnya, Purwanta Adi Nugraha, Rusdi Kurniawan dan Heriyandi.
Sebelum memasuki ruang sidang, tangan DA tak lepas dari cucunya bersama kerabatnya.
Ketika DA turun dari mobil dibopong oleh AA, kursi roda yang dinaiki DA pun berjalan berkat dorongan HI, sebagai kerabat baik dari DA bergantian dengan cucunya AA.
HI pun turut prihatin dengan keadaan kehidupan di masa tua DA.
Usai masuk di ruang persidangan, di Ketuai Majelis Hakim M Alwi dan anggota Majelis hakim Erwin Tri Surya Anandar dan Ayu Cahyani Sirait, membacakan jadwal sidang kedua yang isinya mediasi antara penggugat dan tergugat 1.
“Sifang kedua ini yaitu pertemuan mediasi, antara penggugat dan tergugat, yang telah disepakati antara penggugat dan tergugat. Dan sebagai mediator Hakim Agewina,” ucapnya.
Kemudian sidang ditunda hingga tanggal 8 September 2020 mendatang.
Editor : Nefri