Sementara itu, tempat terpisah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Drs.Bambang Ermawan, M.Pd menanggapi pernyataan dari Paguyuban Cafe dan Karaoke tersebut tetap berpijak pada Instruksi Menteri dalam negeri dan Surat Keputusan Bupati Tulungagung.
“Begini, mengacu dari Instruksi Menteri dalam negeri diteruskan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor.188.45./346/013/2021 Tentang PPKM level 3,” kata Bambang.
“Sudah, sudah sangat jelas sekali terkait resto, rumah makan dan cafe diperbolehkan buka dengan mengikuti aturan diantaranya kapasitas 50 persen, satu meja maksimal terisi 2 orang sedangkan waktu sekira 30 menit,” imbuhnya.
Namun demikian, Bambang menjelaskan sebenarnya keresahan mereka (Paguyuban red ) sudah pernah disampaikan beberapa waktu lalu.
“Iya benar, mereka sempat berkeluh kesah kepada saya kapan dibuka kembali, tapi aturan sudah jelas tempat hiburan (Karaoke red.) sifatnya mengundang kerumunan masih belum diijinkan,” terangnya.
“Terkait paguyuban yang melayangkan surat audiensi alangkah lebih bijak bertemu lagi dengan saya, setelah itu baru kita sampaikan kepada Pak Bupati,” sambungnya.
Selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung sangat mendukung sekali surat audiensi ditujukan kepada Bupati agar tempat hiburan karaoke dibuka kembali.
“Kita dukung adanya surat audiensi tersebut, tujuan agar menggairahkan kembali geliat perekonomian sektor hiburan karaoke, namun harus menunggu SK dari Pak Bupati,” ujarnya.
Saat disinggung terkait adanya kecemburuan sosial dari pemilik hiburan karaoke, Bambang menjawab dengan lugas dan tegas bukan tugasnya untuk menjawab.
“Wajar saja hal itu terjadi, namun demikian terkait hal itu kita serahkan kepada Satgas gugus Covid-19, Satpol PP, Kepolisian, seharusnya mereka harus patuh juga,” tukasnya.