MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap perkara tindak pidana, persetubuhan terhadap anak bawah umur di Desa Karya Maju, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar dalam keterangan Persnya menuturkan, tindak kriminal persetubuhan tersebut bermula pada Jumat 1 April 2022. Dimana seorang bernama Boby yang merupakan teman laki korban YN meneruskan pesan suara dari saudari YN kepada pelapor bernama Ach Roni Saputra (kakak kandung korban)
“Pesan suara tersebut berisikan terkait saudara (pelaku) yang juga merupakan ayah tiri pelapor, yang telah menghancurkan korban dengan mengambil keperawanan korban sejak korban remaja berusia 14 tahun,” terang Kapolres.
Setelah mendapatkan pesan suara tersebut, Achmad Roni kemudian berkomunikasi dengan Boby dan isteri pelapor. “Setelah pelapor menanyakan hal tersebut dan menjalin komunikasi yang baik dengan Ko, akhirnya korban pun mengatakan bahwa saudara JN telah memaksanya untuk melakukan persetubuhan sejak tahun 2017,” ungkap Kapolres.