HUKUM & KRIMINAL

Bejat, Ayah di Kapuas Hulu Tega Setubuhi Anak Tiri Sejak Usia 14 Tahun

×

Bejat, Ayah di Kapuas Hulu Tega Setubuhi Anak Tiri Sejak Usia 14 Tahun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap perkara tindak pidana, persetubuhan terhadap anak bawah umur di Desa Karya Maju, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar dalam keterangan Persnya menuturkan, tindak kriminal persetubuhan tersebut bermula pada Jumat 1 April 2022. Dimana seorang bernama Boby yang merupakan teman laki korban YN meneruskan pesan suara dari saudari YN kepada pelapor bernama Ach Roni Saputra (kakak kandung korban)

“Pesan suara tersebut berisikan terkait saudara (pelaku) yang juga merupakan ayah tiri pelapor, yang telah menghancurkan korban dengan mengambil keperawanan korban sejak korban remaja berusia 14 tahun,” terang Kapolres.

Setelah mendapatkan pesan suara tersebut, Achmad Roni kemudian berkomunikasi dengan Boby dan isteri pelapor. “Setelah pelapor menanyakan hal tersebut dan menjalin komunikasi yang baik dengan Ko, akhirnya korban pun mengatakan bahwa saudara JN telah memaksanya untuk melakukan persetubuhan sejak tahun 2017,” ungkap Kapolres.

Bahkan pelaku JN pernah mengancam akan membunuh ibu, serta adik korban apabila memberitahukan peristiwa persetubuhan tersebut kepada orang lain.

“Atas kejadian tersebut, pelapor membuat Laporan ke Polres Kapuas Hulu. Dari hasil pengembangan Penyidik, diketahui pelaku dan korban tinggal bersama istri pelaku (ibu kandung korban) dan dua orang anak kan pelaku,” tambah Kapolres.

Tak hanya itu, pelaku selalu melakukan persetubuhan dengan korban pada saat keadaan rumah sepi atau penghuni rumah sudah tertidur.

Bejatnya, pelaku mengaku bahwa sudah melakukan hubungan badan dengan anak tiri pelaku lebih dari 50 kali.

Setelah membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal pasal 81 ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 te penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp5 miliar.