Empat Tersangka Ditetapkan oleh Polres Kapuas Hulu
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Nasib naas menimpa seorang gadis belia (bawah umur) berinisial CS (15) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, korban disetubuhi delapan pria.
Perbuatan bejat itu dilakukan delapan pria di bawah kolong Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu, Selasa (19/04/2024) sekitar pukul 19.30 WIB lalu.
Dari delapan pelaku tersebut, empat diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni BM, KHR, YG, dan JHN.
Selain keempat pelaku tersebut, pada hari dan tempat yang sama, CS juga disetubuhi oleh empat orang berbeda yakni GR,.RN, NVL dan. ZM.
Namun, keempat pelaku lainnya tersebut berusia di bawah umur yakni 14 hingga 16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, memaparkan kronologis kejadian yakni berawal ketika CS (korban) berangkat dari rumahnya untuk mengantar barang berupa ikan yang dijual secara online oleh ibunya kepada salah seorang warga Kecamatan Suhaid.