Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Pekan terakhir bulan Oktober 2020, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepolisian Resor/Kota Besar, kembali mengungkap belasan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C, Senin (2/11/2020).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, terdapat 19 kasus 3C (Curat Curas dan Curanmor) yang berhasil diungkap jajaran Ditreskrimum dan Polres/Tabes di minggu kelima bulan Oktober 2020.
“Ke-19 kasus 3C tersebut, terdiri dari 11 kasus curat dan curas. Sedangkan kasus curanmor, kasus pembunuhan dan kasus penganiayaan berat di Minggu ini, nihil,” ujar Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi.
Dijelaskan Kabid Humas, dari 19 kasus 3C yang diungkap tersebut, hasil dari kerja keras jajaran Polres Muara Enim dan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dengan masing-masing empat kasus. Kemudian diikuti dari jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel dengan jumlah tiga kasus.
“Sementara dari Polres Penukal Abab Lematang Ilir 2 kasus, Polres Musi Banyuasin, Polres Empat Lawang, Polres Banyuasin, Polres OKU, Polres OKI dan Polres Prabumulih, masing-masing satu kasus,” jelas Suryadi.
Meskipun saat ini masih di masa Pandemi covid-19, Lanjut Supriadi, pihaknya tetap melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat, khususnya dalam mengungkap kasus 3C di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, masyarakat diharapkan agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” tukasnya.
Editor : Selfy














