BERITA TERKINIHEADLINE

Beli Paket 100 Ribu Penikmat Sabu Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

×

Beli Paket 100 Ribu Penikmat Sabu Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Prasetio Yudiato penikmat Narkotika jenis Sabu yang terdakwa beli Beli dengan harga Rp 100 ribu di jatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan, hal tersebut diketahui saat majelis hakim Agus Ciptoadi SH MH bacakan putusan dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/8/2023)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Prasetio Yudianto telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Prasetio Yudianto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syarif Sulaiman SH, menuntut terdakwa Prasetio Yudianto dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU saat Hadi yang memberi uang sebesar Rp 100 ribu ke terdakwa Prasetio Yudianto dengan maksud untuk meminta bantuan kepada terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis sabu, kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ke Lorong Abadi Kelurahan Tangga Takat Kota Palembang menemui Angga (Belum tertangkap) untuk membeli 1 paket narkotika jenis sabu seharga Rp 100 ribu.

Kemudian setelah mendapatkan sabu tersebut, disaat terdakwa hendak keluar dari lokasi kemudian datang anggota Reserse dari Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang berserta tim melihat Terdakwa sedang berada didalam Lorong Abadi dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil membuang barang bukti.

Kemudian karena merasa curiga salah satu tim anggota reserse dari Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat berat 0,023 gram

Saat di intrograsi terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut dibeli terdakwa dari sdr Angga (belum tertangkap) seharga Rp 100 ribu, akhirnya terdakwa dan barang bukti langsung diamanakan ke Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang untuk di proses lebih lanjut.