[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sudah tiga kali hidup dibui, kini Tomi Samsudin alias Apek (28) warga Jalan Tuah Patinaya Rusun Blok 6 Lantai 2 No 35 RT 10 RW 03 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang kembali mencicipi hidup dibalik jeruji besi sel tahanan. Namun, kali ini ditemani Muhammad Erwan Alias Wawan (21) warga Rusun Blok 5 Lantai 1 No 07 RT 09 RW 03 Kelurahan 23 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Minggu (7/2/2021).
Dibawah pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing, kedua tersangka diringkus Satuan Reskrim Unit Pidana Umum dan Tekab Polrestabes Palembang ditempat terpisah, karena sudah membedat ruko milik Rudy Syahputra (35), yang berada di Jalan Bangau No 96 C RT 29 RW 06 Kelurahan Duku, Kedai Tahukok Amoy pada Sabtu (6/2/2021) pukul 22.40 WIB. Akibatnya korban kehilangan handphone dan laptop merek Asus.
“Benar, belum 1 X 24 jam, kedua tersangka sudah kita amankan. Kedua tersangka ini kita tangkap setelah kami mempelajari rekaman CCTV yang terpasang dilokasi kejadian. Tersangka sendiri ketika diinterogasi sudah mengakui perbuatannya dan kini masih dalam pemeriksaan intensif prnyidik,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing, kepada wartawan online media ini.