MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Belum 1 X 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur berhasil meringkus MA (55), warga Jalan Sadewa, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, karena membunuh SN alias Yoyok (50), saat berada di depan Toko Yasaka Fried Chiken, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Minggu (18/12/2022) siang.
Tersangka diringkus dari tempat persembunyiannya di Desa Sinar Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih, Sabtu (18/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Benar, tersangka sudah kita ringkus dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Atalita Firman SH MH dan Kasi Humas AKP Sri Djumianti saat press release.
Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan berawal saat menyerobot penumpang ojek.
“Motifnya penyerobotan penumpang, sehingga memicu cekcok mulut, sehingga terjadilah pembunuhan yang sudah direncanakan oleh pelaku, dengan membawa senjata tajam (Sajam) dari rumahnya,” jelas Kapolres.
Diungkapkan Kapolres, peristiwa berawal saat korban sedang menunggu di pangkalan ojek, selang beberapa waktu pelaku pun datang. Tak lama kemudian, datanglah penumpang yang harusnya diantar korban, namun diserobot pelaku. Ketika pelaku mengantar penumpang tersebut, korban mengikuti dari belakang. Tidak senang, pelaku mengambil sajam jenis pisau di rumahnya.
“Pisau tersebut diambil pelaku dari rumah. Dia menusukkan ke arah dada korban, hidung dan bokong. Setelah melihat korban berlumuran darah, tersangka melarikan diri,” jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka, turut diamankan sebilah sajam jenis pisau dapur, satu buah baju milik pelaku, rompi, satu unit sepeda motor Yamaha Vega nopol BG 2417 FI, yang digunakan saat kejadian.
“Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkas AKBP Witdiardi.