BERITA TERKINI

Belum Adanya Pj Kepala Desa, Pemdes Jatimekar Desak Pemkab Purwakarta

×

Belum Adanya Pj Kepala Desa, Pemdes Jatimekar Desak Pemkab Purwakarta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menunjuk Penjabat (Pj) Desa Jatimekar.

Sebab setelah Kepala Desa (Kades) Jatimekar tersandung kasus hukum, desa tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang kewenangannya terbatas.

Desakan penunjukan adanya Pj Desa Jatimekar tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan di aula desa pada Senin (21/03/2022).

“Hasil Musdesus tadi pemerintah desa meminta Pemkab Purwakarta segera menunjuk Pj Kades Jatimekar, karena untuk kepentingan masyarakat,” Plt Supendi saat ditemui usai Musdesus.

Supendi mengatakan, saat ini Pemdes Jatimekar belum bisa mencairkan sejumlah anggaran, seperti anggaran dana desa (ADD) dan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.

Hal tersebut disebabkan Desa Jatimekar masih dipimpin Plt Kades yang memiliki keterbatasan wewenang.

“Salah satu alasan kita mendorong Pemkab Purwakarta segera lakukan penunjukan Pj Kades Jatimekar agar ADD dan Siltap perangkat desa bisa turun dan digunakan,” ucapnya.

Sebagai penutup, Supendi mengatakan, saat ini dirinya bersama perangkat desa lainnya, hanya bisa menunggu dan berharap Pemkab Purwakarta bisa segera menunjuk Pj Kades Jatimekar.

“Tadi melalui pihak Kecamatan Jatiluhur sudah kita sampaikan. Saat ini kita hanya bisa menunggu, mudah-mudahan secepatnya Pj Kades Jatimekar segera ditunjuk,” harapnya.

Untuk diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Jatimekar, inisial K (33) dari jabatannya. Pasalnya yang bersangkutan telah resmi menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa.

Pemberhentian sementara Kades Jatimekar tersebut diputuskan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 141.1/Kep.734-DPMD/2021.

Untuk penggantinya adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Jatimekar yang akan menjabat Pelaksana tugas (Plt) Kades Jatimekar.

Turut hadir dalam musdesus, PJ Desa Jatimekar, Bamusdes, Kasie Tapem Kecamatan Jatiluhur, para RT dan RW serta tokoh masyarakat setempat.