Belum Ditanggapi Bupati Purwakarta, Begini Kata Kuasa Hukum Warga Villa Grand Cikao

Achmad Hagi Robby dan Rekan

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Setelah melayangkan somasi terhadap Bupati Purwakarta, kini kuasa hukum warga Villa Grand Cikao melayangkan kembali somasi untuk kedua kalinya terhadap Bupati Purwakarta.

Bedanya, Achmad Hagi Robby bersama 4 rekannya yakni Candra Iswanto, Agatha Cinthya, Heri Rosnendi, Muhamad Diky Priatama sebagai kuasa hukum juga memberikan somasi terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk somasi kedua kali ini.

Pasalnya, somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum belum juga mendapat respon atau jawaban dari pihak terkait dalam hal ini Bupati Purwakarta sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.

Kuasa Hukum warga Villa Grand cikao, Achmad Hagi Robby mengatakan,bahwa somasi pertama tertanggal 03 Juni 2022 Bupati Purwakarta tidak ada itikad baik dengan tidak memberikan jawaban atau tanggapan.

“Kami tegaskan kembali, klien kami adalah pembeli objek rumah di Perumahan Villa Grand Cikao, Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang saat ini masih dalam tahap angsuran kredit,” terang Hagi, Kamis (09/06/2022).

Bagikan :

Pos terkait