MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Usaha Sarang Burung Walet (SBW) di Kabupaten Batanghari belum mendapatkan legalitas, hal tersebut dikarenakan Peraturan Daerah Batanghari tentang SBW belum dapat ditetapkan.
Hal ini disampaikan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sirojudin.
“Iya Perda Sarang Burung Walet batal ditetapkan pada tahun ini, dikarenakan alasan Rumah Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum ditetapkan Pemerintah Daerah,” kata Ketua Bapemperda DPRD Batanghari Sirojudin kepada Mattanews.co saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (16/01/2022).
Dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Batanghari Sirojudin bahwa, Revisi Perda RTRW akan dilaksanakan dan ditetapkan dalam tahun 2022 dan kemudian disusul Perda RDTR.
“Tahun ini insya Allah Revisi RTRW nya, habis perubahan Perda RTRW, baru nanti disusul Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk terkait RTRW lebih tepat tanya kepada Pemda, kenapa Batanghari belum ada RDTR semenjak ditetapkan Perda RTRW tahun 2013,” tuturnya.