BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Belum Kantongi Kelengkapan Perijinan, BEM Malang Raya Desak Penutupan ‘The Souls’

×

Belum Kantongi Kelengkapan Perijinan, BEM Malang Raya Desak Penutupan ‘The Souls’

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG – Hearing terbuka Komisi A DPRD Kota Malang dan OPD Pemkot Malang bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya berkaitan pembahasan tempat Hiburan Malam The Soul yang beroperasi tanpa kelengkapan perijinan.

Sejak mulai beroperasinya The Souls, ijin hanya cafe dan restoran yang sudah terbit, oleh sebab itu Komisi A DPRD Kota Malang juga mendesak pemerintah untuk menutup The Soul tentang Hiburan Diskotknya.

Perlu diketahui bahwa tempat hiburan malam yang berdiri tidak jauh dari kawasan pendidikan dan hanya dibatasi toko modern itu diduga masih menjual minuman beralkohol serta menggelar kegiatan diskotik. Padahal, tempat itu telah mendapat tiga kali surat peringatan dari Satpol PP Kota Malang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Hardvad Kurniawan menegaskan bahwa setelah mendapat aspirasi dari BEM Malang Raya, pihaknya juga sedang mengkaji bukan hanya tentang perijinannya saja namun juga tentang sistemnya.

“Iya kami telah menerima aduan dari BEM Malang Raya terkait tempat hiburan malam ya, yang jelas kami juga akan mengkaji bukan hanya perijinannya saja tetapi juga sistemnya. Jadi kami juga akan memberikan saran rekomendasi kepada pemerintah pusat agar setiap ijin-ijin bisa bersinergi dengan pemerintah daerah sehingga ijin yang diterbitkan tidak merugikan masyarakat,” ujar politisi PDI-P.

Dari hasil pertemuan tersebut, Harvard menyebut bahwa keputusan yang diambil berupa masukan dan saran dari BEM Malang Raya maka harus ada satu tempat hiburan yang ditutup.

“Pastinya keputusan yang diambil saran dan masukan dari temen-temen BEM, maka ada satu tempat hiburan yang harus ditutup yang menjadi atensi Pak Wali Kota juga agar menertibkan tempat hiburan yang tidak memiliki ijin dan melanggar aturan Perda,” ungkapnya.

Ia menilai, masih beroperasinya hiburan malam The Souls hingga detik ini menjadi sorotan tajam dari DPRD Kota Malang.

“Yang jelas sesuai dengan tuntutan, yang nantinya kita akan membuat surat rekomendasi agar Satpol PP bersama dinas terkait, baik Satpol PP Provinsipun dan dinas di provinsi yang mengeluarkan ijin agar bisa memberikan rekomendasi untuk menutup dan Satpol PP wajib untuk menutup The Soul,” tegas Harvard.

Pihaknya juga menargetkan untuk secepatnya mempersiapkan surat yang akan dikirim ke Satpol PP agar segera bertindak.

“Target kami secepatnya yang jelas besok akan mempersiapkan surat itu yang akan didampingi surat pengantar dari DPRD yang akan kami kirim ke Satpol PP dan harapannya Satpol PP segera bertindak, tetapi tempat hiburan malam The Soul yang ditutup ini adalah tempat jualan minuman beralkoholnya yang restonya sudah memiliki ijinnya tidak mungkin kami akan menutup yang sudah memiliki ijin,” tuturnya.

Menurut Harvard, terkait saat ini The Souls masih beroperasi yang jelas dari laporan Satpol PP sudah melakukan tiga kali peringatan ke The Soul yang jelas sudah tiga kali ini berarti wajib hukumnya ditutup sudah tidak ada lagi hiburan yang berlangsung di The Soul,

“Yang jelas Satpol PP sudah menyampaikan rincian ya g sudah dilakukan selama ini mulai dari memberikan surat peringatan pertama kemudian berkoordinasi dengan pemerintah provinsi behkan terakhir memberikan surat peringatan ketiga,” kata Harvard

Harapan kami The Soul ini benar-benar ditutup oleh Satpol PP karena sudah diberikan peringatan tiga kali, mahasiswa sudah membuktikan 13 atau 20 jam ternyata The Soul masih beroperasi, The Soul harus ditutup ini sudah menjadi kesepakatan eksekutif dan legislatif baik wali kota ataupun teman-teman dewan Komisi A bahwa The Soul itu ditutup,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si. menyampaikan bahwa dithun 2024 pada saat itu ada pengajuan berkaitan dengan ijin Minuman Beralkohol (Minol) Thes Souls.

“Saya kaget juga ada juga dari pihak The Souls sudah membawa stabilitas standar dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), Business Model Canvas (BMC), saya sempat kaget juga kok bisa keluar, ternyata dia prosesnya itu masuk melalui OSS yang masih menggunakan PP 22 yang sekarang berubah menjadi PP 28 2025,” terang Arif.

Masih kata Arif, pada saat itu dari pihak The Souls berkomitmen untuk melengkapi perijinan, oleh sebab itu ia berkoordinasi dengan OPD Tehnis Diskopindag Kota Malang melakukan surve lokasi.

“Ternyata memang kita cek di lapangan bangunan itu saat ini juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), setelah kita cek kemarin dan sudah beroperasi telah ada laporan dari adik-adik BEM dan masyarakat. Bersamaan dengan itu yang bersangkutan ternyata KBLI untuk diskotik itu sudah dicabut,” terang Arif.

Arif mengaku tidak tau bahwa KLBI diskotik tersebut yang mencabut dari yang bersangkutan atau dari pihak provinsi.

“The Soul saat ini hanya memiliki KBLI resto, setelah kita cek lagi ternyata sertifikasi standar itu yang turun duluan juga dari OSS, sehingga perlu saya sampaikan bahwa The Souls saat ini tidak boleh menggelar aktivitas hiburan malam diskotik,” terang Arif.

Ditempat yang sama, perwakilan BEM Malang Raya, Wahyuddin Fahrurrijal menyampaikan bahwa kritik dan saran serta masukan kepada Komisi A DPRD Kota Malang bersama OPD terkait telah menemukan titik kesepakatan.

“Tadi kami Sudah banyak berdiskusi, juga menyampaikan kritik dan juga masukkan kepada Komisi A,
juga ada Ketua DPRD Kota Malang, kemudian juga dari pihak satpol PP kemudian dari dinas perijinan itu menyepakati bahwasanya apa yang kami aspirasikan tentu akan dibawakan langsung kepada Walikota Malang yaitu Bapak Wahyu Hidayat,” ujarnya.

“Kami menyepakati agar aspirasi ini dibawa langsung ke Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Tadi juga disampaikan bahwa wali kota mengatensi persoalan ini. Salah satunya adalah penutupan The Soul terkait perizinan penjualan minuman beralkohol dan juga kegiatan diskotik malam,” ujarnya.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menyebut, berdasarkan informasi yang diperkuat Komisi A DPRD Kota Malang, tidak ditemukan izin operasional hiburan malam di lokasi tersebut.

“Disampaikan bahwa tidak ada izin pengoperasian hiburan malam di The Soul. Ini menjadi sampling kami untuk kemudian menarasikan bahwa tidak menutup kemungkinan tempat hiburan malam lain di Kota Malang memiliki persoalan serupa,” tandasnya.