Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHEADLINE

Belum Kantongi Surat Ijin Edarkan Miras di Kafe Karaoke, Jawaban Tegas Dilontarkan Kapolres Tulungagung

×

Belum Kantongi Surat Ijin Edarkan Miras di Kafe Karaoke, Jawaban Tegas Dilontarkan Kapolres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Dugaan adanya peredaran minuman keras di kafe karaoke yang belum mengantongi surat perijinan, dalam sepekan terakhir menjadi perbincangan publik. Berbagai elemen masyarakat menanggapi hal itu dari berbagai perspektif.

Akibat pengaruh miras tersebut, dalam sepekan terakhir di salah satu kafe karaoke di Tulungagung sempat terjadi dua kali keributan sehingga menimbulkan korban yang harus dirawat di salah satu Rumah Sakit.

Menanggapi hal itu, Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto, S.I.K., M.H., memberikan perintah tegas kepada anggotanya untuk melakukan razia pada tempat hiburan.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Mantan Kapolres Lhokseumawe Polda Aceh disela-sela menyaksikan Gerak Jalan Kreasi Napak Tilas Ketandan-Bonorowo di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung, Senin (21/11/2022).

“Saya perintahkan kepada anggota untuk merazia di kafe karaoke guna mengantisipasi adanya peredaran miras tanpa ijin,” ucap Perwira Polisi kelahiran Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah itu.

“Dalam seminggu, kita lakukan razia minimal 2 kali,” imbuhnya.

Eko menghimbau kepada para pemilik kafe karaoke yang tersebar di wilayah hukum Polres Tulungagung bilamana belum mengantongi surat perijinan dalam peredaran miras agar tidak beroperasi terlebih dahulu.

“Kita imbau pada pemilik kafe karaoke jika belum kantongi surat ijin peredaran miras agar jangan beroperasi dulu,” imbau Perwira Akpol 2002 itu.

“Nanti, kita akan lakukan koordinasi dengan dinas terkait agar melakukan penertiban sekaligus menegur pada kafe karaoke yang belum ada surat ijin tetap beroperasi,” sambungnya.

“Kita itu ranahnya melakukan razia dan tindakan, dan kita sadar hal ini itu ada aturannya seperti Peraturan Daerah, maka akan lakukan koordinasi dengan stakeholder terkait,” kata Eko menambahkan.

Lebih lanjut Eko menjelaskan pihaknya dalam rangka mengantisipasi peredaran minuman keras dalam sepekan melakukan razia terhadap tempat-tempat hiburan malam kafe karaoke.

“Anggota sudah merazia beberapa kafe karaoke hasilnya nihil,” terangnya.

“Giat razia ini memang rutin kita lakukan dalam seminggu 2 kali, sedangkan untuk hari kapan tidak bisa kita tentukan,” imbuhnya.

“Malam minggu itu menjadi atensi kami dalam lakukan razia, sebab tingkat kerawanannya sangat tinggi di hari tersebut,” pungkasnya.

Tempat terpisah, Ketua Garuda Putra Tulungagung Totok Fredy menyoroti adanya peredaran minuman keras yang beredar di beberapa tempat hiburan malam kafe karaoke sudah sangat meresahkan.

“Kita tahu itu sudah ada Perdanya terkait miras yang boleh beredar untuk golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5 persen. Namun demikian, kita lihat fakta dilapangan masih banyak diketemukan miras golongan B dan C yang kadar alkoholnya mencapai 50 persen,” ucap Pria warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru sembari geleng-geleng kepala itu.