MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebutkan bahwa ada aturan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan sosialisasi.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, menyebutkan bahwa semua sudah tertuang di dalam PKPU no 15 tahun 2023 yang mengatur mengenai kampanye pemilihan umum.
“Boleh sosialisasi tapi dengan ketentuan, didalam sosialisasi itu tidak boleh ada unsur ajakan. Misalnya, coblos atau doa dukungan kalau dia cuma doa restu masih kita tolelir” ujarnya Kamis,(02/11/2023)
“Kalau sudah mengarah ke kampanye tentu akan kita tertibkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kurniawan menyebutkan bahwa start kampanye di tanggal 28 November, dan di rentang waktu ini boleh untuk melakukan pertemuan partai secara internal.
“Itu ada ketentuan yang secara internal dan memiliki KTA partai, untuk di luar itu tidak boleh, tentu itu kegiatan partai dan sudah memberikan pemberitahuan ke Bawaslu bawa ada kegiatan sosialisasi internal,” pungkasnya.














