MATTANEWS.CO, LAHAT – BP (23) warga Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan hukum atas dugaan peredaran narkoba.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan warga yang resah, karena di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
“Tersangka berhasil kita amankan setelah proses Lidik di tempat tersangka, pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021, sekitar pukul 16.00 WIB,” katanya, Minggu (15/8/2021).
Dia menceritakan kronologi penangkapan tersangka BP. Awalnya, BP sedang duduk di pinggir jalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu, petugas Polres Lahat langsung menyambangi dan menciduk tersangka. Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan rumah kontrakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, didapat barang bukti berupa 1 paket besar daun kering, terbungkus plastik warna hitam yang diduga narkotika jenis ganja.
“Paket narkoba tersebut disimpan di dalam gulungan kasur, di kamar tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan 1 paket sedang daun kering, yang terbungkus plastik warna putih di dalam baskom beras,” ungkapnya.
Lalu, ada juga 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas warna putih, yang ditemukan petugas di bawah lemari di kamar tersangka.
Petugas juga menyita 1 unit timbangan manual di lantai kamar dan ponsel berwarna abu, yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.
“Saat kita introgasi tersangka mengakui semua barang bukti ganja yang didapat di rumah tersangka adalah miliknya,” katanya.
Tersangka mengakui, ganja kering tersebut rencananya akan diberikan ke IN (30), warga Kecamatan Kikim Selatan Lahat. IN bertugas akan mengedarkan paket ganja kering tersebut.
“IN sendiri, masih dalam pengejaran dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Untuk pengembangan kasus ini, lanjutnya, tersangka BP bersama barang bukti sudah dibawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut.
“Untuk sementara, tersangka BP kita tetapkan sebagai pengedar narkoba,” ucapnya.














