MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Keberadaan PT.Kedawi Jaya di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, menuai pertanyaan dari elemen masyarakat.
Diketahui sebelumnya masyarakat bersama dengan mahasiswa dan awak media telah mempertanyakan status HGU dari PT tersebut kepada pihak manajemen PT Kedawi Jaya, Namun tidak mendapatkan respon atau tanggapan dari perusahaan perkebunan itu.
Sehingga mahasiswa melakukan aksi demo di Kantor KPP Pratama, kantor Kejaksaan Negeri dan menyurati DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk mempertanyakan status perkebunan tersebut.
Tak cukup sampai disitu, mahasiswa dan masyarakat pun membentangkan spanduk sebagian bentuk protes terhadap PT.Kedawi Jaya yang diduga tidak memiliki izin HGU, Rabu (21/08/2024)
“Pembentangan spanduk ini sebagai bentuk protes kami terhadap PT.Kedawi Jaya yang tak memiliki izin HGU,”kata Adi.
Adapun spanduk yang dibentangkan oleh warga tersebut bertuliskan permintaan agar tanah yang tak memiliki izin HGU itu agar dikembalikan kepada Negara sesuai dengan Undang-undang 1945.
“Kami mau minta tanah dikembalikan kepada negara sesuai dengan undang-undang 1945, pasal 33 ayat 3 Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”ujarnya.
Dimana disampaikan Adi sejauh ini PT Kedawi Jaya tidak memiliki manfaat bagi warga sekitar, sebab selain tak memiliki izin yang resmi, Perusahaan tersebut juga tidak pernah memberikan CSR terhadap sekitar.
“Kami berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan terhadap perusahaan tersebut dan pemerintah agar pro terhadap rakyat, terkhusus masyarakat Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu,”tutupnya.














