BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Beralaskan PNS tak Boleh Libur, Reza akan Ajukan Penangguhan

×

Beralaskan PNS tak Boleh Libur, Reza akan Ajukan Penangguhan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Sumsel, Reza Ghasarma, oknum dosen kasus pelecehan seksual terhadap C, F dan D yang merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi Unsri akan mengajukan penangguhan. Hal itu diungkapkan melalui Kuasa Hukum nya, Gandhi Arius.

“Dia (Reza) kan PNS. PNS kan dak (tidak) boleh kalau dak masuk terlalu lama,” ungkap Gandhi menggunakan Bahasa Palembang, usai mendampingi Reza di Mapolda Sumsel, Jumat (11/12/2021) malam.

Menurutnya, ditetapkan tersangka dan ditahannya Reza itu adalah haknya penyidik. Namun, pengajuan penangguhan itu ialah hak dan kewenangan kliennya.

“Sekarang okelah penyidik punya keyakinan dia (Reza) bersalah, itu haknya penyidik, penahanan itu juga hak penyidik. Tapi, kami punya hak untuk mengajukan pangguhan, kami punya kewenangan itu. Entah itu dikabulkan atau tidak. Tapi paling tidak hak-hak itu akan kami gunakan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Reza Ghasarma ditetapkan tersangka dan ditahan, setelah terbukti melanggar UU Pasal 9 Juncto Pasal 35, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi. Atas kejadian itu ia terancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Hisar Siallagan, mengungkapkan Barang Bukti kuat penahanan dan ditetapkan tersangka Reza berupa 3 telepon korban dan 1 telepon milim reza. Kemudian, disertai juga dengan bukti chat dan rekaman suara yang tidak pantas.

Selain itu, pihaknya juga menyertakan bukti yang sudah di Provided dan telah melakukan komunikasi dengan Telkom, terkait kepemilikan nomor yang melakukan chat mesum itu.

“Kami sudah provide dan komunikasi dengan Telkom. Dan kami sudah dapatkan bukti, bahwa yang nomor tersebut dipakai adalah nomor bersangkutan (Reza),” katanya.

Dilanjutkan Kombes Pol. Hisar, atas bukti itulah yang membuat penyidik melakukan penahanan. Meski, saat diperiksa, Reza tak mengakui perbuatannya.

“Sampai saat ini, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tapi, penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Sehingga memutuskan untuk melakukan penahanan,” pungkasnya.

Reza resmi ditahan sejak Pukul 00.00 WIB, Sabtu (11/12/2021). Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan. Terlihat, usai diperiksa Reza dibawa ke rumah sakit guna melakukan cek kesehatan, dengan menutup kepala nya menggunakan jaket berwarna hitam.