MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Berawal dari nyanyian (keterangan.red) seorang pemuda inisial DW (37) warga Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kota, akhirnya Tim khusus (Timsus) Reserse mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tulungagung berhasil membekuk PH (39) yang diindikasi telah melakukan pencurian sebuah Handphone.
Asal penangkapan DW dan PH itu pun, berkat pengembangan penyidikan pihak kepolisian dari laporan PA (19) dan YR (18) warga Desa Kauman, yang kehilangan HP.
“Kronologisnya pada Rabu (21/7/2021) sekira pukul 21.00 WIB, Timsus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung mendapati DW, sedang membawa HP hasil curian tersebut,” papar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat.
Tri Sakti, juga membenarkan setalah satu jam melalui keterangan DW, pelaku PH kemudian ditangkap di warung kopi (Warkop) di Desa Kauman, pada hari yang sama.
“Iya benar, Timsus kita berhasil membekuk juga PH sekira pukul 22.00 WIB,” kata Iptu Tri Sakti kepada mattanews.co, Kamis (29/7/2021).
Tri Sakti menjelaskan dari keduanya, didapatlah kronologi modus operandi pencurian tersebut, berawal dari PH yang melakukan pencurian dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor dan mengamati situasi tempat atau sasaran yang terlihat lengah.
Kemudian, ketika merasa situasi dan kondisi tempat atau titik sasaran terlihat aman (lengah red.), kemudian pelaku masuk ke teras rumah dan langsung mengambil barang berupa Handphone merk Redmi Note 9 milik PA.
Pelaku PH selanjutnya menawarkan dan menjual HP tersebut kepada temannya yang tak lain DW, sebesar Rp1.500.000, dimana ketika menjual pelaku meyakinkan temannya itu, mengatakan HP tersebut adalah miliknya dan akan mengantarkan Dosbook HP tersebut keesokan harinya.
“Dari keterangan DW ini kita berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku pencurian itu,” jelas Tri Sakti.
“Kemudian sekira pukul 22.00 WIB petugas melihat ciri-ciri dari pelaku sedang berada di warung kopi di Desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung dan segera melakukan penangkapan,” imbuhnya.
Barang Bukti (BB) yang dapat diamankan diantaranya 1 buah HP merk Resmi Note 9, uang tunai sejumlah Rp 500.000 rupiah, 1 buah dompet warna cokelat, sebuah Dosbook HP, Nota pembelian HP dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol AG 4785 RDI sarana yang digunakan pelaku.
Kini petugas sudah menggelandang pelaku ke Mapolres Tulungagung, guna dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas ulahnya, pelaku tersebut dijerat Pasal 362 KUHP,” tandasnya.














