BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Berbeda Status, 4 Ribuan Pegawai Paruh Waktu OKI Tak Terima THR

×

Berbeda Status, 4 Ribuan Pegawai Paruh Waktu OKI Tak Terima THR

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dipastikan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Jumlahnya tidak sedikit. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, terdapat 4.564 PPPK paruh waktu yang terdampak kebijakan tersebut. Mereka terdiri atas 3.002 tenaga teknis, 962 tenaga kesehatan, dan 600 tenaga pendidik.

Di saat aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, serta pensiunan memperoleh THR dari pemerintah pusat, para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI harus menyambut Lebaran tanpa tambahan penghasilan. Padahal, saat menjelang lebaran semua harga kebutuhan naik signifikan.

Kepala BKPSDM Antonius Leonardo menyatakan, pemberian THR tahun ini hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu, sesuai regulasi yang berlaku.

“Untuk PPPK paruh waktu memang belum diatur sebagai penerima THR. Jadi tahun ini belum bisa diberikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa secara hukum, pemerintah daerah tidak memiliki dasar untuk mengalokasikan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu. Namun di sisi lain, kondisi ini memunculkan kesenjangan perlakuan di antara sesama pegawai pemerintah.

Kebijakan tersebut dipastikan berlaku untuk pembayaran THR Idul Fitri 1447 H, sementara untuk kebijakan selanjutnya pemerintah daerah masih menunggu aturan lebih lanjut serta menyesuaikan kemampuan anggaran.

Situasi ini memperlihatkan adanya perbedaan perlakuan dalam satu ekosistem birokrasi yang sama di mana sebagian pegawai menerima insentif hari raya, sementara ribuan lainnya tidak, meski sama-sama menjalankan tugas pelayanan publik.

Para PPPK paruh waktu menjalankan fungsi pelayanan publik yang sama di instansi pemerintah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga teknis administratif. Akan tetapi, status kepegawaian membuat mereka berada pada posisi berbeda dalam hal hak finansial.

Kesenjangan itu semakin terasa jika melihat besaran penghasilan yang mereka terima. Untuk tenaga pendidik, Pemkab OKI tahun ini baru menganggarkan gaji Rp300.000 per bulan. Pada tahun sebelumnya, anggaran untuk guru PPPK paruh waktu bahkan belum tersedia.

Sementara itu, tenaga teknis dan tenaga kesehatan menerima gaji bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Ada yang memperoleh Rp500.000, Rp850.000, hingga Rp1.000.000 per bulan, menyesuaikan besaran yang diterima pada tahun sebelumnya.

Salah seorang PPPK paruh waktu mengungkapkan dengan nominal tersebut, ketiadaan THR menjadi beban tambahan di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang lebaran.

“Tradisi mudik, kebutuhan pangan, serta pengeluaran rumah tangga yang biasanya melonjak pada momen hari raya, harus kami hadapi tanpa dukungan insentif tambahan. Kami berharap ada kebijakan dari Pemda,” pungkasnya.