Reporter : Agustoni
LAHAT,Mattanews.co – Aparat kepolisian Polres Lahat berhasil menangkap Joniansyah (39) karena terlibat kasus pembunuhan Ehwani (50). Polisi berhasil menciduk pelaku karena berbekal keterangan saksi dan Closed-circuit television (CCTV) yang berada di lokasi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lahat AKBP Irwansyah mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 2×24 tanpa ada perlawanan di rumahnya.
“Tersangka bisa diamankan pada saat sedang bekerja dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,”ucapnya saat press conference gelaran kasus penangkapan di hadapan awak media Kamis,(9/7/2020).
Dilanjutkannya terkait kronologi
kejadian penangkapan tersangka ini. Lantaran pelaku telah menghilangkan nyawa orang terjadi pada hari Senin tanggal 6 juli 2020, lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
“Awal mulanya korban atas nama Ehwani bersama saksi Jony Aprianto berboncengan menggunakan sepeda motor yamaha mio warna hitam dari arah Lahat menuju merapi. Lalu saat di perjalanan di desa ulak pandan berpapasan dengan tersangka Joniansyah yang mengendarai sepeda motor beat warna putih,kemudian timbul niat tersangka untuk membalas dendam lama,”ucapnya