BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Berdalih Cetak 1.000 Lebih Kartu ATM, Pencairan Dana PIP Harus Tertunda di BRI Unit SP Padang

×

Berdalih Cetak 1.000 Lebih Kartu ATM, Pencairan Dana PIP Harus Tertunda di BRI Unit SP Padang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang agar bantuan pendidikan diterima tepat ketika keluarga membutuhkan biaya sekolah. Momentum itu datang setiap awal tahun ajaran baru, saat orang tua harus membeli seragam, sepatu, tas, buku tulis, hingga perlengkapan belajar lainnya.

Namun, tujuan tersebut justru dipertanyakan di BRI Unit Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sejumlah wali murid mengaku belum dapat mencairkan dana PIP meski seluruh persyaratan telah dipenuhi. Ketika anak-anak sudah kembali duduk di bangku sekolah, bantuan yang diharapkan meringankan beban keluarga masih belum dapat dimanfaatkan.

Penelusuran media ini menemukan penyebab keterlambatan bukan karena data penerima bermasalah, rekening tidak aktif ataupun dana belum tersedia. Perubahan justru terjadi pada mekanisme pelayanan.

Dalam penelusuran redaksi, beberapa waktu lalu petugas BRI Unit Sirah Pulau Padang menjelaskan bahwa sejak pergantian pimpinan, penerima PIP tidak lagi langsung dilayani ketika datang ke bank. Berkas dikumpulkan terlebih dahulu, buku tabungan diminta ditinggalkan, lalu penerima dijadwalkan secara bertahap.

“Satu hari sekitar 20 orang. Nanti dihubungi lewat WhatsApp,” ujar petugas kepada salah seorang wali murid.

Sebagian wali murid mengaku telah menunggu hingga hampir satu bulan. Padahal, dana tersebut sangat dibutuhkan menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Ketika bantuan akhirnya dapat dicairkan, sebagian kebutuhan sekolah telah lebih dulu dipenuhi dengan cara lain, bahkan tidak sedikit yang terpaksa berutang kepada keluarga, bahkan memperolehnya melalui pinjaman rentenir lokal.

 

Mengurai antrean memang merupakan kewenangan bank dalam mengatur pelayanan. Namun ketika pengaturan tersebut berakibat pada tertundanya akses masyarakat terhadap bantuan pendidikan yang bersifat mendesak, publik berhak mempertanyakan apakah tujuan pelayanan telah bergeser dari mempercepat menjadi justru memperlambat.

Persoalan lain yang memantik pertanyaan ialah kebijakan meminta penerima meninggalkan buku tabungan di bank.
Dalam praktik perbankan, buku tabungan merupakan dokumen rekening milik nasabah. Namun dalam kasus pencairan PIP di Unit Sirah Pulau Padang, buku tabungan dikumpulkan lebih dahulu sambil menunggu proses penerbitan kartu ATM.

Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Sumatera Selatan (BIDIK SUMSEL) Welly Tegalega, yang menerima pengaduan dari sejumlah wali murid, menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi.

“Yang dipermasalahkan masyarakat bukan semata antreannya. Tetapi hak anak-anak untuk memperoleh bantuan tepat waktu. Dana PIP itu paling dibutuhkan saat akan masuk sekolah. Kalau baru bisa dicairkan ketika anak-anak sudah sekolah, tujuan program ini menjadi tidak maksimal,” katanya Selasa (14/7/2026).

Menurut Welly, pengaturan pelayanan seharusnya tidak mengurangi hak masyarakat memperoleh bantuan sesuai waktu yang dibutuhkan.

“Kalau memang ingin mengurai antrean, banyak cara yang bisa dilakukan. Menambah loket pelayanan, membagi jam pelayanan, atau membuat nomor antrean. Tetapi ketika masyarakat harus menunggu hampir satu bulan, tentu muncul pertanyaan apakah kebijakan itu sudah mempertimbangkan kepentingan penerima bantuan,” ujarnya.

Terpisah, dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Unit BRI Sirah Pulau Padang Herdani melalui Supervisor Pelayanan Rangga Weni Gustian mengakui kebijakan pencetakan kartu ATM bagi penerima PIP merupakan inisiatif yang diterapkannya berdasarkan pengalaman saat bertugas di salah satu Unit BRI di Palembang.

Menurut Rangga, pengalaman tersebut menunjukkan penggunaan kartu ATM membuat masyarakat lebih mudah mengakses dana bantuan tanpa harus kembali mengantre di bank setiap kali pencairan dilakukan.

Ia mengatakan BRI Unit Sirah Pulau Padang mengusulkan pengadaan lebih dari seribu kartu ATM kepada kantor cabang. Karena jumlahnya cukup banyak, proses penerbitan kartu membutuhkan waktu.

“Memang ini lebih lama. Tetapi untuk jangka panjang masyarakat akan lebih mudah. Nanti tidak perlu lagi datang ke bank, cukup menggunakan ATM atau BRILink,” katanya.

Saat ini, lanjut Rangga, proses distribusi kartu ATM telah berjalan. Target yang dipatok 100 kartu diterbitkan atau dengan kata lain akan diserahkan ke Penerima yang dihubungi satu per satu melalui WhatsApp untuk mengambil kartu maupun mengikuti jadwal pencairan.

Rangga juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menahan pencairan dana PIP. Menurut dia, pencairan melalui teller tetap dimungkinkan.

“Ini sifatnya per kasus. Masyarakat masih bisa mengambil dana melalui teller,” ujarnya.

Penjelasan itu justru menghadirkan pertanyaan berikutnya.
Apabila pencairan melalui teller masih dapat dilakukan, mengapa sebagian penerima tetap harus menunggu hampir satu bulan dengan alasan proses penerbitan kartu ATM? Apakah terdapat kriteria tertentu yang menyebabkan sebagian penerima harus menunggu, sementara yang lain dapat dilayani melalui teller?

Selain memudahkan identifikasi, pertanyaan lain yang belum terjawab adalah dasar kebijakan pengumpulan buku tabungan selama proses penerbitan kartu ATM berlangsung. Apakah mekanisme tersebut merupakan prosedur baku yang berlaku di lingkungan BRI atau hanya kebijakan pelayanan yang diterapkan di Unit Sirah Pulau Padang berdasarkan pengalaman pejabat setempat.

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar menyangkut kartu ATM ataupun antrean. Yang dipersoalkan masyarakat adalah ketepatan waktu penyaluran bantuan pemerintah.

Program Indonesia Pintar tidak hanya bertujuan menyalurkan uang kepada penerima. Program itu dirancang agar bantuan hadir pada saat keluarga membutuhkannya. Ketika bantuan baru dapat dimanfaatkan setelah momentum tersebut berlalu, efektivitas kebijakan pelayanan menjadi layak dievaluasi.

“Kami tidak mempersoalkan kalau tujuannya memang untuk memudahkan masyarakat ke depan. Tetapi jangan sampai tujuan jangka panjang justru dibayar dengan tertundanya hak anak-anak pada saat mereka paling membutuhkan bantuan. Itu yang menjadi keluhan para wali murid,” pungkasnya.