MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Berdalih nenek korban sedang sakit SD tega mencabuli Bunga (13) yang tak lain adalah anak tirinya, di kawasan hutan Pinus wilayah Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Diketahui Bunga merupakan santriwati di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Tulungagung dan bertempat tinggal di salah satu Desa wilayah Kecamatan Sendang.
Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan hal itu dalam konferensi pers bersama awak media di halaman Mapolres setempat, Kamis (1/2/2024).
“Jadi begini, SD menjemput Bunga di berdalih bahwa nenek sedang sakit. Lalu, saat dalam perjalanan sesampai di wilayah hutan Pinus masuk Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang lalu pelaku melakukan perbuatan itu,”
Mantan Kapolres Probolinggo Polda Jawa Timur itu, menambahkan terduga pelaku SD berhasil diamankan oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Unit PPA pada Selasa, 25 Januari 2024.
Dari keterangan pelapor, sambung Arsya lebih, kronologis kejadian pencabulan itu dimana korban (Bunga) dijemput SD di Ponpes dengan alasan kalau neneknya sedang jatuh sakit. Kejadian itu pada Minggu, 6 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu SD menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor jenis Scoopy menuju daerah Sendang.
Selanjutnya, saat tengah berada di kawasan hutan Pinus masuk wilayah Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, tersangka berhenti dengan alasan buang air kecil.
Tak lama kemudian, tersangka yang mengetahui korban masih duduk diatas jok motor langsung dipukulnya dari belakang hingga korban terjatuh ke tanah. Tak berhenti disitu, tersangka mencekik leher korban hingga pingsan yang selanjutnya tersangka mencabuli korban.
Lebih lanjut Arsya menjelaskan setelah pelaku melakukan pencabulan tersebut lalu korban ditinggalkan begitu saja di kawasan hutan Pinus itu.
Korban, jelas Arsya, setelah sadarkan diri akhirnya berjalan sendiri pulang kerumahnya kendati mengalami pingsan sampai dua kali sebelum sampai rumahnya.
“Korban sempat ditemukan oleh warga kemudian diantar pulang dan setibanya di rumah korban menceritakan apa yang barusan dialaminya kepada saudaranya, yang selanjutnya keluarga korban melapor ke Polres Tulungagung,” terangnya.
Menurut Arsya, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengendus keberadaan pelaku, akhirnya dengan dibantu oleh Polres Kediri berhasil menangkap tersangka bersama istrinya di tempat rumah kos masuk wilayah Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
“Pelaku diamankan petugas pada Selasa, 25 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos masuk wilayah Pagu, Kabupaten Kediri,” ujarnya.
“Saat dilakukan penyidikan oleh petugas, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap korban karena sakit hati kepada ibu korban,” sambungnya.
“Adapun motif pelaku adalah karena sakit hati kepada ibu korban. Sedangkan dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan pakaian korban,” katanya menambahkan.
Masih kata Arsya, atas ulahnya tega melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku yang sudah dinyatakan tersangka hingga kini masih dilakukan penahanan di rutan Mapolres Tulungagung.
Pelaku akal dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Tersangka bakal terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (Ferry Kaligis)