Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co – Viral sebuah pesan berantai tersebar melalui Media Sosial dan WhatsApp Group dengan mengatasnamakan Hengki Halim dari Kantor Staf Presiden (KSP), Pesan itu menyebutkan adanya surat teguran keras dari Presiden Joko Widodo kepada 3 kepala daerah karena melakukan lockdown terkait penanganan virus Corona (Covid-19).
Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) Melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan bahwa kabar soal adanya surat teguran keras dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada 3 kepala daerah karena melakukan lockdown terkait penanganan virus Corona (Covid-19) adalah hoax.
Dalam pesan yang mengatas namakan Kantor Staf Presiden, Hengki Halim berisi Presiden Jokowi akan menegur keras kepala daerah yaitu Gubernur Kalimatan Timur, Wali Kota Tegal dan Wali Kota Tasikmalaya karena lockdown wilayah terkait Corona.
“Tidak benar (isi pesan tersebut),” kata Dini melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/03/2020).
selain itu Menteri BUMN, Erick Tohir pun menjelaskan pesan yang viral dimedia sosial dan grup whatsapp adalah kabar bohong atau Hoax,” tegasnya kepada wartawan, Senin (30/03/2020).
“Ditulis dalam surat, opsi lockdown tidak boleh dilakukan oleh Kepala Daerah. Teguran ini resmi dilayangkan Presiden Hari ini, Minggu, 29 Maret 2020.Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,” kata pengumuman yang tersebar itu seperti
Berikut Isi Lengkap Pengumuman yang tersebar dan mengatasnamakan Hengki Halim Kantor Staf Presiden RI :
ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER… PRESIDEN MENEGUR KERAS KEPALA DAERAH : 1. GUBERNUR KALTIM 2. WALIKOTA TEGAL 3. WALIKOTA TASIKMALAYA Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020. Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti : 1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi 2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten 3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan. Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb. Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya.. Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat. Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA. Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat.
Editor : Anang














