MATTANEWS.CO, SINTANG – Pemberitaan salah satu media yang mempertanyakan terkait status atau legalitas perusahaan Sinar Abadi, terjawab sudah.
Perusahaan yang beralamatkan di Jalan M T Haryono, Kabupaten Sintang itu, memiliki badan hukum jelas, yakni sudah mengantongi izin Kemenkumham.
Tentang kelistrikan di Indonesia salah satu nya memiliki izin usaha dengan kode sub bidang KBLI 43211 instalasi listrik dan sudah terdaftar di OSS, sehingga bisa dikatakan perusahaan ini legal dan sudah beroperasi selama 10 tahun.
Seperti diketahui, Sinar Abadi sudah mengerjakan instalasi listrik di beberapa desa dan dinyatakan sudah menyala listrik nya baik di tingkat desa dan dusun, artinya sudah dipercaya dibeberapa desa
Selain itu, Sinar Abadi juga mengandeng dan bekerjasama dengan perusahaan besar yang berkecimpung di pekerjaan jaringan TM (Tegangan Menengah) dan TR (Tegangan Rendah).
Roni, salah seorang konsumen yang membeli produk di Toko Sinar Abadi mengatakan, produk di toko itu lengkap dengan variasi lampu dan harga murah.
“Sehingga saya tidak mencari ke tempat lain. Saya langganan kok di toko ini,” urainya.
Selain itu, dia juga melihat Sinar Abadi menjual peralatan listrik yang bestandar SNI dan LMK.
“Terutama kabel merek Cosmic, Extrana, Prima, Eterna, Supreme,” tuturnya.
Lanjut kata Roni, untuk saklar dan terminal merek Broco, Uticon, Myvo dan Panasonic dan menjual lampu lampu listrik.
“Seperti Panasonic, Hannoc, Philips dan juga berbagai aksesoris listrik lain nya yang berstandar wajib SNI,” bebernya.
Sementara itu, pemilik Toko Sinar Abadi Nunung menegaskan bahwa pihaknya sudah lama beroperasi dan sudah banyak dipercaya tingkat Kabupaten Sintang.
“Jadi jangan percaya dengan pemberitaan oleh oknum yang menyerang toko kami. Langsung saja ke toko untuk melihat barang yang kami jual dan perizinan kami, “tegas Nunung kepada wartawan Mattanews.co, Minggu (27/7/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam acuan PLN dari SLO yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), lembaga ini diluar PLN yang melakukan penilaian terhadap instalasi calon pelanggan. Utamanya ini syarat permohonan ke PLN, disamping data diri pelanggan.














