MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus janjikan proyek Rumah Limas, yang menjerat terdakwa Novran Hansyah Kurniawan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang sekaligus mantan camat Seberang Ulu (SU) I dan Kepala Dinas Perindustrian kota Palembang, sebabkan korban Acmad Yudy alami kerugian sebesar Rp 200 juta lebih, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Rabu (11/3/2026).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, JPU Kejari Palembang menghadirkan saksi Anisa Salsabila karyawan kantor hukum Septalia n Partner.
Dalam persidangan, saksi Anisa Salsabila menceritakan, bahwa dirinya mengetahui kedatangan terdakwa Novran Hansyah, kedatangan terdakwa
“Kedatangan terdakwa adalah untuk menandatangani surat pernyataan terkait pembayaran uang proyek sebesar Rp 60 juta, saya tidak mendengar apa yang dibicarakan karena saya berada dilantai atas, namun saya dijadikan saksi dalam surat pernyataan tersebut yang mulia,” terang saksi
Tidak sampai disitu majelis hakim juga diperintahkan untuk melakukan pemanggilan saksi Korban Acmad Yudy dan saksi Fidya yang merupakan PNS pada Dinas Perindustrian untuk dilakukan Konfrontir, karena menurut hakim ada keterangan yang berbeda antara keterangan kedua orang saksi tersebut.
Saksi Korban Acmad Yudy mengatakan, bahwa saksi Fidya ini mengetahui bahwa uang yang diberikan kepada terdakwa Novran Hansyah yersebut adalah uang proyek di Dinas Perindustrian.
Namun keterangan saksi Acmad Yudy dibantah oleh saksi Fidya, bahwa uang yang diberikan oleh saksi Yudy tersebut adalah uang hutang.
“Ada bukti Chat yang mulia antara saya dan saksi Fidya, bahwa Fidya tahu uang tersebut merupakan uang proyek pengadaan Rumah Limas, saat bertemu dengan terdakwa Novran di Pempek Candy, saya diajak bertemu dengan Novran diajak oleh Fidya dan sebelum pertemuan tersebut ada pembicaraan lewat telepon dengan saksi Fidya ada pemnicaaran proyek dan saksi Fidya ini mengetahui bahwa penyerahan uang tersebut untuk proyek Rumah Limas yang mulia,” ungkap saksi Yudy.
Mendengar pernyataan saksi majelis hakim mengingatkan saksi Yudy, berikan keterangan yang sebenarnya, karena saksi disini sudah disumpah, apakah saksi yakin.
“Kamu yakin bahwa saksi Fidya ini mengetahui terkait penyerahan uang tersebut untuk proyek?, karena kalau saksi ini statusnya ditingkatkan sebagai tersangka, maka kamu akan jadi saksi lagi, kamu jangan menjerumuskan orang,” ungkap hakim ingatkan saksi Yudy.
Hakim juga menyoroti keterangan Saksi Fidya, yang dengan mudahnya menyerahkan data proyek ke saksi Yudy, disini majelis hakim menilai adanya keanehan dan sulit diterima akal sehat.
“Kamu itu aneh, bos kamu ini adalah Kadis, dengan mudahnya kamu membawah orang dan menyerahkan apa yang diminta oleh Yudy termasuk menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), biasanya saat mau ketemu Kadis itu ada protokoler nya, ini kamu malah seenaknya saja,” tegas hakim
“Saksi Fidya ini sendiri yang mau menyerahkan DPA kegiatan Dinas Perindustrian nya yang mulia, tanpa saya pinta,” terang Yudy.
Terdakwa Novran mempertanyakan kepada saksi Fidya, terkait penyerahan DPA tahun 2022.
“ini DPA kegiatan Proyek apa DPA satu tahun kegiatan Dinas Perindustrian? dan penyerahan DPA ini atas perintah saya apa perintah Yudy,,” tanya terdakwa Novran.
Saksi Fidya mengatakan, bahwa dirinya lupa, terkait penyerahan DPA, apa perintah terdakwa atau perintah Yudy.
“Saya lupa yang mulia, kalau tidak salah DPA satu tahun kegiatan Dinas Perindustrian,” jawab saksi enteng.
Karena terdakwa tidak pernah merasa memerintahkan saksi Fidya untuk menyerahkan DPA, hakim anggota bertanya kepada terdakwa, apakah penyerahan DPA tersebut perintah terdakwa bukan.
“Kalau bukan, berarti saksi Fidya ini bekerja sendiri,” cetus hakim.
Saat diwawancarai usai sidang, terkait total kerugian yang dialami oleh, saksi Yudy enggan memberikan komentar banyak.
“Sedikit kok kerugiannya dan proyek Rumah Limas Tersebut tidak pernah saya dapatkan,” terang Yudy sembari berlalu menuju mobil.














