BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Berkah Ramadhan Hakim Vonis Bebas 5 Terdakwa, PH Apresiasi Putusan Tersebut

×

Berkah Ramadhan Hakim Vonis Bebas 5 Terdakwa, PH Apresiasi Putusan Tersebut

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berkah bulan Ramadhan majelis hakim vonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT.SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT.BA) melalui anak perusahaan PT.Bukti Multi Investama (PT.BMI), saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, atas putusan tersebut kuasa hukum para terdakwa sangat mengapresiasi, Senin (1/4/2024).

Sidang yang diketuai Pitiadi SH MH didampingi empat hakim Anggota tersebut menyatakan bahwa perbuatan Lima Terdakwa, Milawarma selaku.Direktur Utama (Dirut) PT.BA periode 2011-2016, Anung Dri Prasetya selaku mantan Direktur Pengembangan Usaha PT.BA, Syaiful Islam selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT.BA, Nurtima Tobing selaku Analis Bisnis Madya PT.BA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan serta terdakwa Tjahyono Imawan selaku pemilik lama PT.SBS.

Menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan membebaskan ke Lima terdakwa dari segala tuntutan.

Atas putusan tersebut Tim Kuasa Milawarma dan kawan-kawan, Soesilo Aribowo SH MH, Gunadi Wibakso SH MH dan Redho Junaidi SH MH mengucapkan syukur atas putusan bebas saat majelis hakim mengetuk palu, kami selaku tim kuasa hukum sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.

“Kerena dipersidangan tadi para terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim, memang itu sesuai dengan fakta persidangan dan sesuai dengan harapan kami,” tegas tim penasehat hukum para terdakwa.

Soesilo dan tim mengatakan, menurut saya pasti ada keadilan, kalau memang penuntut umum maupun majelis betul-betul memperhatikan fakta fakta yang ada, kerena dari awal tim kami menilai dalam fakta persidangan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau kerugian negara yang terjadi,” tegasnya.

Usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim, tim penasehat hukum mengatakan, nanti kita masih menunggu petikan putusan yang masih diproses di pengadilan dan juga kita meminta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeksekusi para terdakwa dari Rutan.

“InsyaAllah kalau tidak malam ini kemungkinan besok klien kami sudah keluar dari Rutan.” tegas Soesilo.