BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Berkas 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KONI Sumsel Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

×

Berkas 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KONI Sumsel Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasaan Negeri (Kejari) Palembang limpahkan berkas perkara dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang menjerat tiga orang tersangka, Kamis (30/11/2023)

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut menjerat tiga orang tersangka diantaranya, Suparman Rohman yang merupakan Sekretaris Umum sekaligus PPK dan Ahmad Tahir sebagai ketua harian periode Januari 2020 sampai April 2022 serta Hendri Zainudin yang merupakan Ketua Umum KONI Sumsel.

Berdasarkan pantauan wartawan MATTANEWS.CO Sebanyak dua bundel berkas perkara dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar lebih, akhirnya resmi dilimpahkan langsung oleh tim Pidsus Kejari Palembang dan diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) PN Palembang.

Sementara itu saat dihubungi melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Edi Pelawi SH MH membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

“Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, dan hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja,” tegas Humas PN Palembang.

Namun saat melimpahkan berkas perkara, Tim Pidsus Kejari Palembang hanya melimpahkan dua berkas perkara yang menjerat dua orang tersangka atas nama Suparman Rohman dan Ahmad Tahir saja.

Sedangkan berkas perkara untuk tersangka Hendri Zainudin yang merupakan Ketua Umum KONI Sumsel non aktif, tidak dilimpahkan bahkan untuk tersangka Hendri Zainudin hingga saat belum dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan saat ini merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel.