Berkas 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KONI Sumsel Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasaan Negeri (Kejari) Palembang limpahkan berkas perkara dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang menjerat tiga orang tersangka, Kamis (30/11/2023)

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut menjerat tiga orang tersangka diantaranya, Suparman Rohman yang merupakan Sekretaris Umum sekaligus PPK dan Ahmad Tahir sebagai ketua harian periode Januari 2020 sampai April 2022 serta Hendri Zainudin yang merupakan Ketua Umum KONI Sumsel.

Berdasarkan pantauan wartawan MATTANEWS.CO Sebanyak dua bundel berkas perkara dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar lebih, akhirnya resmi dilimpahkan langsung oleh tim Pidsus Kejari Palembang dan diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) PN Palembang.

Bagikan :

Pos terkait