Berkas Deliar Marzoeki Lengkap, Perkara Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi Penerbitan Layak K3 Siap Dilimpahkan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, hari ini resmi melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejari Palembang ke Penuntut Umum, Tahap II telah dinyatakan lengkap, berkas Perkara Deliar Marzoeki dan Alek Rahman, yang terjerat Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3, dibeberapa perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Sumsel.

Vanny Yulia selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel menjelaskan, berkas perkara dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21), berdasarkan Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, akan melakukan pelimpahan Berkas Perkara Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 beberapa perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Sumsel, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at 14 Februari tahun 2025,” ungkap Vanny, Kamis (13/2/2025).

Saat melakukan Tahap II tersebut, tampak kedua tersangka didampingi oleh tim kuasa hukumnya, saat menjalani penyerahan Tersangka dan barang bukti di Kejari Palembang.(*)

Pilihan Pembaca :  Maknai Hari Pahlawan, Wawako Prabumulih: Patut Kita Kenang dan Jadikan Tauladan

Pos terkait