MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap ll berkas perkara dan alat bukti, untuk dua tersangka, Ahmad Tohir dan Augie Bunyamin, atas dugaan korupsi rehat Hotel Swarna Dwipa Tahun Anggaran 2016- 2017 yang menyebabkan kerugian negara Sebesar Rp 3,6 miliar, Selasa (25/10/2022).
Kepala Seksi Bidang Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut.
“Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari kedapan, terhitung dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 13 November 2022,” paparnya.
Dijelaskannya, dugaan kasus korupsi bermula sekitar tahun 2016 -2017, dimana Augie Bunyamin, Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa, melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa dengan mengunakan dana operasional hotel dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.
“Dalam proyek tersebut kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung Augie Bunyamin, tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan yang dilakukan ahli volume bangunan hanya 42% hingga mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp 3,6 miliar,” ungkapnya.