MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan hasil penyidikan perkara kasus kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas) yang terjadi di jalan raya masuk Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru antara Perusahaan Otobus (PO) Bagong kontra sepeda motor, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).
Hal itu dikatakan Taat lebih akrab disapa saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (5/11/2024).
“Jadi begini, hasil penyidikan laka lantas bus Bagong kontra sepeda motor yang terjadi di jalan raya masuk Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung
pada Selasa (1/10/2014) saat ini berkas sudah dinyatakan P21,” ucap Taat dihadapan awak media.
“Selanjutnya, oleh penyidik Satlantas Polres Tulungagung untuk berkas, tersangka, maupun BB (Barang bukti) ini akan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Rabu (6/11/2024),” imbuhnya sembari menunjukkan surat P21 dari Kejari Tulungagung.