Perwira Polisi asli kelahiran Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah menambahkan atas peristiwa laka lantas ini ia akan menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya Polres Tulungagung selama ini melaksanakan penyidikan secara profesional dan proporsional.
“Artinya, tidak ada keberpihakan dan penyimpangan dalam proses penyidikannya karena kami tangani perkara kasus ini secara profesional,” tambahnya.
Menurut Taat, kesempatan untuk dilakukan RJ (Restorative Justice) antara tersangka dengan pihak keluarga korban pun sudah diupayakan atas permohonan dari keluarga tersangka.
Namun demikian, jelas dia, tidak ditemui kesepakatan dari ketiga pihak (korban dua keluarga dan keluarga tersangka).
“Dengan demikian proses penyidikan kami lanjutkan dan sesuai dari surat Kejari Tulungagung, maka perkara ini besuk akan kami limpahkan ke Kejari Tulungagung,” ujarnya.
Lebih lanjut Taat menjelaskan atas peristiwa laka lantas ini ia juga kepada pengguna jalan untuk tentu tetap mematuhi seluruh peraturan yang berlaku baik pengemudi sepeda motor maupun pengendara yang lain.