BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Seret 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan oleh Kejari Lahat ke PN Palembang

×

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Seret 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan oleh Kejari Lahat ke PN Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, limpahkan berkas perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, yang menjerat dua orang tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (29/8/2025).

Adapun ke dua tersangka tersebut yaitu, Darul Effendi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, dan Angga Muharram, pihak swasta dari CV.Citra Data Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menyerahkan langsung dua berkas fisik perkara tersebut, kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, Keduanya diduga kuat, menjadi aktor utama dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa tahun anggaran 2023.

Setelah dinyatakan lengkap oleh pihak PN Palembang, berkas tersebut resmi diregistrasi untuk menunggu penetapan jadwal sidang perdana.

Saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Lahat, Fadli Habibi SH MH, membenarkan bahwa Kejari Lahat resmi melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pembuatan peta desa.

“Hari ini, kita sudah kita limpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut ke PN Palembang, setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” terangnya.

Pekara ini berawal dari proyek pembuatan peta desa, dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023, dan seharusnya program tersebut dilaksanakan di 244 desa dengan menggandeng pihak swasta, yakni CV.Citra Data Indonesia.

Dimana dalam perkara ini, total anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan mencapai sekitar Rp 8,5 miliar, dengan alokasi dana sebesar Rp 35 juta per desa, namun dalam kenyataannya proyek tersebut tidak pernah selesai, bahkan sejumlah desa melaporkan bahwa kegiatan pembuatan peta desa hanya sebatas formalitas di atas kertas dan tidak ada hasil nyata yang diterima.

Dari hasil penyelidikan, perbuatan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, hingga tahap pelimpahan berkas, penyidik Kejari Lahat telah berhasil mengamankan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim Kejari Lahat bekerja cukup intensif dengan memeriksa sekitar 300 saksi, yang sebagian besar berasal dari perangkat desa di 244 desa peserta proyek, dan dari hasil pemeriksaan inilah terungkap pola dugaan penyalahgunaan anggaran, yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.