MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hingga saat ini berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eks Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Sunda Ariana, sebagai tersangka, statusnya masih P19, Selasa (18/1/2026.
“Benar, berkasnya masih P19,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, ketika dikonfirmasi wartawan.
Disinggung sejak kapan status tersebut, Vanny menjelaskan cari info dulu.
“Kami cari info dulu ya,” tandasnya.
Pasca penyidik Ditipideksus Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tersangka Eks Rektor UBD, Sunda Ariana dan Eks Direktur Keuangan, Yetty Karatu ke Kejati Sumsel pada awal Desember 2025 lalu, Jaksa dari Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan berkas pelimpahan tahap 1 tersebut dan telah mengembalikan berkas itu ke penyidik.
Berkas itu merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 38 Miliar mentersangkakan Mantan Rektor Universitas Bina Darma dan rekannya Mantan Direktur Keuangan. Kasus tersebut ditangani Ditipideksus Mabes Polri dan telah dilimpahkan tahap satu ke Kejati Sumsel.
Mantan Rektor UBD, Sunda Ariana dan Mantan Direktur Keuangan, Yetty Karatu dijerat atas dugaan pencucian uang dari kasus penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh pengurus yayasan Linda Unsriana dan Fery Corly. Meskipun dugaan penggelapan dalam jabatan yang sudah sempat disidangkan berujung penangguhan.
Kasus dalam laporan terpisah mejerat Sunda dan Yetty itu memasuki babak baru pelimpahan tahap satu atau P21 dimana berkas perkara penyidikan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Seperti diketahui, kasus dugaan TPPU itu dilaporkan oleh Mantan Pengurus Yayasan UBD terdahulu Suheriatmono.
Terkait pimpahan tahap 1 itu, dikonfirmasi oleh penasihat hukum pelapor M Novel Suwa SH MM Msi.
”Benar kami mendapat informasi dari Mabes Polri, bahwa berkas perkara laporan klien kami telah dilimpahkan tahap satu ke kejati Sumsel sejak senin pekan lalu,” ungkapnya.
Terpisah penasihat hukum tersangka Reinhard Richard A Wattimena SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
”Kami menghormati prosesnya, tapi kami melihat ini seperti dipaksakan sebab perkara pokoknya saja sudah di tangguhkan majelis hakim,” ujar Reinhard.
Terkait itu, Reinhard menerangkan telah bersurat ke Kapolri dan Wasidik Polri meminta perlindungan hukum.
”Kita juga minta untuk dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana yang dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan merinci terkait perkara.
”Saya tidak monitor terkait itu, sebab teknis coba ke Kasi Penkum atau Aspidum,” tukasnya.














