MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum ASN Inspektorat Sumsel, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang, akhirnya Tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan fisik berkas perkara dan surat dakwaan yang menjerat tersangka Edi Kurniawan, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (23/2/2024).
Saat diwawancarai Syahran Jafizhan yang merupakan Tim Penuntut Umum Kejari Palembang mengatakan, tersangka Edi Kurniawan selaku Kabid Investigasi Inspektorat Sumsel, adalah tersangka penerima gratifikasi dari terdakwa Slamet untuk mengurus perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang.
“Hari ini kami melimpahkan fisik dari berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tersangka Edi Kurniawan oknum ASN Inspektorat Sumsel terkait perkara dugaan telah menerima gratifikasi dari terdakwa Slamet, dan akan dijadwalkan untuk sidang yang sudah ditetapkan oleh pihak Pengadilan Tipikor Palembang,” tegas Syahran